Instagram · 12 Oktober 2026

Telat lapor atau telat bayar pajak? Sanksinya bisa dihapus 100% — program baru DJP yang berlaku sejak 8

Telat lapor atau telat bayar pajak? Sanksinya bisa dihapus 100% — program baru DJP yang berlaku sejak 8 Oktober 2026.

Telat lapor atau telat bayar pajak? Sanksinya bisa dihapus 100% — program baru DJP yang berlaku sejak 8 Oktober 2026.

Melalui KEP-239/PJ/2026, DJP memberi keringanan atas sanksi administratif dengan prinsip: makin cepat Anda beres, makin besar sanksinya dihapus.

Yang tercakup cukup luas:

  • Denda telat lapor SPT Tahunan (sampai Tahun Pajak 2025) dan SPT Masa (sampai masa pajak September 2026) berstatus kurang bayar
  • Pembetulan SPT atas kemauan sendiri
  • Denda telat bayar atau setor
  • Sanksi di SKP hasil pemeriksaan, STP penagihan, sampai denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan

Besaran keringanannya bertingkat sesuai waktu beres:

  • Lapor atau bayar 8 Okt–31 Des 2026: 100% dihapus
  • 1 Jan–31 Mar 2027: 50%
  • 1 Apr–30 Jun 2027: 25%
  • Setelah 30 Juni 2027: tidak ada lagi

Sanksi yang sudah terbit STP juga bisa dikeringkan dengan cara beda: bayar 10% dari sanksinya paling lambat 31 Desember 2026, sisanya 90% dihapus. Bayar 25% pada 1 Jan–30 Jun 2027, sisanya 75% dihapus.

Yang perlu diingat:

  • Keringanan TIDAK otomatis — SPT tetap dilapor atau dibetulkan, lalu permohonan diajukan ke DJP paling lambat 1 Oktober 2028
  • Hanya sanksi yang BELUM dibayar yang bisa dikeringkan — yang sudah terlanjur dibayar tidak dikembalikan
  • Disyaratkan surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul karena kekhilafan, dan tidak sedang mengajukan gugatan
  • Pokok pajaknya tetap dibayar — yang dikeringkan hanya sanksinya

Sumber: KEP-239/PJ/2026 (ditetapkan dan berlaku 8 Oktober 2026) — pelaksanaan Pasal 27A PMK 118/2024 sebagaimana diubah PMK 71/2026.

Punya SPT tertahan atau tagihan sanksi terbengkalai? Diskusikan posisi Anda dengan Tim Kami melalui link di bio.

#pajak #pajakindonesia #sanksipajak #stp #dendapajak #konsultanpajak #mski

Instagram

Versi ringkasnya di Instagram

Artikel ini kami tulis lebih lengkap dari unggahan Instagram kami. Untuk dibaca cepat atau diteruskan ke rekan, ada versi ringkasnya di unggahan berikut.

Buka unggahan di Instagram