Instagram · 11 Oktober 2026

Karyawan yang mengurus pajak perusahaan harus lulus uji kompetensi dulu?

Kabar itu makin santer sejak aturan kuasa baru berlaku tahun ini (PMK 44/2026 dan PMK 55/2026).

Karyawan yang mengurus pajak perusahaan harus lulus uji kompetensi dulu?

Kabar itu makin santer sejak aturan kuasa baru berlaku tahun ini (PMK 44/2026 dan PMK 55/2026). Padahal DJP sudah meluruskan: karyawan yang mengerjakan tugas rutin pajak tidak otomatis menjadi kuasa wajib pajak — tidak perlu ujian, tidak perlu surat kuasa.

Kuncinya satu: baca bunyi aturannya.
Kalau aturan menyebut tindakan itu harus dilakukan oleh wajib pajak — contoh paling umum: menandatangani SPT — pelaksananya harus berkedudukan kuasa, ditunjuk lewat Surat Kuasa Khusus dan punya bukti kompetensi (SKK/SKT).

Tapi banyak tugas rutin yang aturannya tidak menyebut "wajib pajak", jadi cukup penugasan perusahaan:

  • Menandatangani bukti potong — cukup ditunjuk pemotong pajak lewat Portal Wajib Pajak (Pasal 17 ayat 4 PER-12/PJ/2026)
  • Menandatangani faktur pajak — cukup ditunjuk PKP dan didaftarkan sebagai penanda tangan (Pasal 38 PER-11/PJ/2025)
  • Memberi keterangan saat pemeriksaan — boleh datang dari pegawai yang ditugaskan (Pasal 16 ayat 1 PMK 15/2025)

Catatan untuk perusahaan:
1) Petakan tugas pajak karyawan: mana tugas rutin, mana tindakan yang aturannya menyebut wajib pajak.
2) Tugas rutin cukup penunjukan internal + pendaftaran penanda tangan di Portal Wajib Pajak. Tanda tangan SPT tetap milik pengurus — atau kuasa resmi.
3) Butuh kuasa profesional? Minta bukti izin atau SKT-nya. Untuk pemegang brevet/ijazah pendidikan perpajakan, masa transisi hanya sampai 31 Desember 2026 (Pasal 16 PMK 44/2026).

Satu penegasan: "tidak perlu" ini penjelasan pejabat DJP dalam forum resmi Kemenkeu (Oktober 2026), bukan pasal baru — dasar "boleh" setiap tugas tetap merujuk pasal peraturannya masing-masing.

Punya pertanyaan soal penunjukan staf pajak di perusahaan Anda? Diskusikan dengan Tim Kami melalui link di bio.

#PajakIndonesia #KuasaWajibPajak #Coretax #PMK442026 #PMK552026 #SP2DK #UMKMIndonesia #KonsultanPajak #MSKI

Instagram

Versi ringkasnya di Instagram

Artikel ini kami tulis lebih lengkap dari unggahan Instagram kami. Untuk dibaca cepat atau diteruskan ke rekan, ada versi ringkasnya di unggahan berikut.

Buka unggahan di Instagram