Instagram · 11 Oktober 2026
Karyawan yang mengurus pajak perusahaan harus lulus uji kompetensi dulu?
Kabar itu makin santer sejak aturan kuasa baru berlaku tahun ini (PMK 44/2026 dan PMK 55/2026).
Karyawan yang mengurus pajak perusahaan harus lulus uji kompetensi dulu?
Kabar itu makin santer sejak aturan kuasa baru berlaku tahun ini (PMK 44/2026 dan PMK 55/2026). Padahal DJP sudah meluruskan: karyawan yang mengerjakan tugas rutin pajak tidak otomatis menjadi kuasa wajib pajak — tidak perlu ujian, tidak perlu surat kuasa.
Kuncinya satu: baca bunyi aturannya.
Kalau aturan menyebut tindakan itu harus dilakukan oleh wajib pajak — contoh paling umum: menandatangani SPT — pelaksananya harus berkedudukan kuasa, ditunjuk lewat Surat Kuasa Khusus dan punya bukti kompetensi (SKK/SKT).
Tapi banyak tugas rutin yang aturannya tidak menyebut "wajib pajak", jadi cukup penugasan perusahaan:
- Menandatangani bukti potong — cukup ditunjuk pemotong pajak lewat Portal Wajib Pajak (Pasal 17 ayat 4 PER-12/PJ/2026)
- Menandatangani faktur pajak — cukup ditunjuk PKP dan didaftarkan sebagai penanda tangan (Pasal 38 PER-11/PJ/2025)
- Memberi keterangan saat pemeriksaan — boleh datang dari pegawai yang ditugaskan (Pasal 16 ayat 1 PMK 15/2025)
Catatan untuk perusahaan:
1) Petakan tugas pajak karyawan: mana tugas rutin, mana tindakan yang aturannya menyebut wajib pajak.
2) Tugas rutin cukup penunjukan internal + pendaftaran penanda tangan di Portal Wajib Pajak. Tanda tangan SPT tetap milik pengurus — atau kuasa resmi.
3) Butuh kuasa profesional? Minta bukti izin atau SKT-nya. Untuk pemegang brevet/ijazah pendidikan perpajakan, masa transisi hanya sampai 31 Desember 2026 (Pasal 16 PMK 44/2026).
Satu penegasan: "tidak perlu" ini penjelasan pejabat DJP dalam forum resmi Kemenkeu (Oktober 2026), bukan pasal baru — dasar "boleh" setiap tugas tetap merujuk pasal peraturannya masing-masing.
Punya pertanyaan soal penunjukan staf pajak di perusahaan Anda? Diskusikan dengan Tim Kami melalui link di bio.
#PajakIndonesia #KuasaWajibPajak #Coretax #PMK442026 #PMK552026 #SP2DK #UMKMIndonesia #KonsultanPajak #MSKI
Versi ringkasnya di Instagram
Artikel ini kami tulis lebih lengkap dari unggahan Instagram kami. Untuk dibaca cepat atau diteruskan ke rekan, ada versi ringkasnya di unggahan berikut.