Instagram · 10 Oktober 2026
Omzet Rp500 juta pertama itu bebas pajak — tapi banyak pelaku usaha kecil tidak menyadarinya.
Aturannya: khusus wajib pajak orang pribadi, bagian omzet usaha hingga Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh (Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, melaksanakan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh).
Omzet Rp500 juta pertama itu bebas pajak — tapi banyak pelaku usaha kecil tidak menyadarinya.
Aturannya: khusus wajib pajak orang pribadi, bagian omzet usaha hingga Rp500 juta pertama dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh (Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, melaksanakan Pasal 7 ayat (2a) UU PPh). Dihitungnya kumulatif sejak masa pajak pertama tahun berjalan.
Contoh:
- Omzet setahun Rp450 juta → PPh terutang: nol
- Omzet setahun Rp600 juta → yang dipajaki hanya Rp100 juta sisanya: 0,5% x Rp100 juta = Rp500 ribu
Yang perlu diingat:
- Fasilitas ini hanya untuk wajib pajak orang pribadi. Usaha di bawah CV, firma, atau PT tidak menikmatinya.
- Sejak PP 20/2026, omzet usaha suami-istri digabung untuk menguji batasnya — termasuk perseroan perorangan bentukan mereka. Memecah usaha ke dua nama tidak otomatis membuat dua-duanya kebagian.
- Kalau Anda penjual online dan tetap terpotong pajak oleh marketplace, cek bukti potongnya: potongan itu jadi pengurang PPh Final Anda, tidak hilang begitu saja.
- Bebas dari pajak bukan bebas dari kewajiban: SPT Tahunan tetap wajib dilaporkan. Sebaliknya, selama omzet kumulatif belum tembus Rp500 juta, SPT Masa PPh Unifikasi tidak perlu dilaporkan.
Hati-hati satu hal: surat pernyataan omzet harus sesuai keadaan sebenarnya. Kasus yang dibagikan DJP: usahawan menyatakan omzet di bawah Rp500 juta, pemeriksaan menemukan Rp600 juta — selain pajak yang seharusnya disetor, dia berisiko sanksi karena pernyataan tidak benar (Pasal 39 UU KUP).
Fasilitas ini berlaku sejak PP 55/2022 dan tetap berlaku setelah PP 20/2026.
Sumber: PP 55/2022 Pasal 60(2); UU PPh Pasal 7(2a); PP 20/2026; PMK 164/2023; artikel DJP pajak.go.id.
Punya usaha kecil dan belum yakin perlakuan pajaknya benar? Diskusikan dengan Tim Kami melalui link di bio.
#pajak #pajakindonesia #umkm #wirausaha #usahakecil #pphfinal #konsultanpajak #mski
Versi ringkasnya di Instagram
Artikel ini kami tulis lebih lengkap dari unggahan Instagram kami. Untuk dibaca cepat atau diteruskan ke rekan, ada versi ringkasnya di unggahan berikut.