Instagram · 8 Oktober 2026

Penunggak pajak bisa disandera? Bisa. Tapi tidak sembarangan.

Penunggak pajak bisa disandera? Bisa.

Penunggak pajak bisa disandera? Bisa. Tapi tidak sembarangan.

Baru-baru ini DJP kembali menegaskan: penyanderaan (gijzeling) bukan hukuman pidana, melainkan salah satu tindakan penagihan pajak yang diatur ketat di UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 61/2023.

Faktanya:

  • Hanya penanggung pajak dengan utang pajak paling sedikit Rp100 juta DAN yang iktikad baiknya diragukan yang bisa disandera — dua syarat ini wajib terpenuhi bersamaan
  • Iktikad baik dianggap diragukan misalnya: diberi fasilitas angsuran tapi tidak dipakai, menyembunyikan atau memindahtangankan barang, atau ada tindakan yang mengarah membubarkan badan setelah utang timbul
  • Penyanderaan bukan langkah pertama: urutannya Surat Teguran (7 hari setelah jatuh tempo) → Surat Paksa (21 hari sejak teguran disampaikan) → penyitaan barang (2x24 jam) — DJP dulu berupaya persuasif dan pengangsuran masih bisa diajukan
  • Izin penyanderaan harus dari Menteri Keuangan, lengkap dengan identitas, jumlah utang, alasan, sampai usulan lama penyanderaannya
  • Lamanya maksimal 6 bulan, bisa diperpanjang maksimal 6 bulan — dan begitu utang plus biaya penagihan lunas, penanggung pajak wajib dilepaskan

Kasus nyata yang tercatat awal tahun ini: penanggung pajak berinisial SHB yang disandera di Semarang atas tunggakan sekitar Rp25,4 miliar dibebaskan tepat setelah melunasi seluruh utang dan biaya penagihannya.

Pesan untuk wajib pajak: selesaikan tunggakan sejak masih surat teguran atau surat paksa. Kalau memang tidak bisa bayar sekaligus, ajukan pengangsuran dan tunjukkan iktikad baik — diam dan menghindar justru indikasi iktikad tidak baik.

Sumber: PMK 61/2023 (berlaku 12 Juni 2023); UU 19/1997 jo. UU 19/2000; keterangan DJP 7 Okt 2026 (podcast Cermati); Kanwil DJP Jateng I, Jan 2026.

Punya tunggakan pajak yang sudah sampai surat paksa? Diskusikan dengan Tim Kami melalui link di bio.

#pajak #pajakindonesia #penunggakpajak #tunggakanpajak #umkm #konsultanpajak #mski

Instagram

Versi ringkasnya di Instagram

Artikel ini kami tulis lebih lengkap dari unggahan Instagram kami. Untuk dibaca cepat atau diteruskan ke rekan, ada versi ringkasnya di unggahan berikut.

Buka unggahan di Instagram