Instagram · 5 Oktober 2026

Telat bayar pajak sehari, sanksinya tetap satu bulan penuh

Kekurangan pajak berdasarkan SPT Tahunan (sering disebut PPh Pasal 29) harus lunas sebelum SPT disampaikan. Kalau pembayarannya baru terjadi setelah batas waktu SPT berakhir, muncul sanksi bunga — dan penghitungannya

Telat bayar pajak sehari, sanksinya tetap satu bulan penuh

Kekurangan pajak berdasarkan SPT Tahunan (sering disebut PPh Pasal 29) harus lunas sebelum SPT disampaikan. Kalau pembayarannya baru terjadi setelah batas waktu SPT berakhir, muncul sanksi bunga — dan penghitungannya sering mengejutkan:

  • Bunga dihitung per bulan, dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai tanggal Anda membayar (Pasal 9 ayat (2b) UU KUP)
  • "Bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan" — telat 2 hari pun, bunganya dihitung satu bulan penuh
  • Contoh: batas SPT orang pribadi 31 Maret. Bayar 2 April = 1 bulan penuh. Bayar 30 April = tetap 1 bulan. Bayar 17 Juli = 4 bulan penuh (April sampai Juli)
  • Bunga berlaku maksimal 24 bulan
  • Besar bunganya mengikuti tarif bunga per bulan yang ditetapkan Kemenkeu lewat KMK, bukan angka tetap
  • Sanksi ini ditagih lewat Surat Tagihan Pajak (STP) setelah pembayaran

Cara aman: hitung dulu kekurangan pajaknya, bayar sebelum lapor SPT, lalu simpan bukti bayarnya. Terlanjur telat dan STP bunga datang? Angkanya bisa dicek ulang: tanggal pembayaran, jumlah bulan, dan tarif bunganya.

Sumber: Pasal 9 ayat (2), (2b), (2c) UU KUP; DDTCNews 4 Okt 2026.

Ada kekurangan pajak atau STP bunga yang perlu dicek ulang? Diskusikan dengan Tim Kami melalui link di bio.

#pajak #pajakindonesia #spttahunan #pph #umkm #konsultanpajak #mski

Instagram

Versi ringkasnya di Instagram

Artikel ini kami tulis lebih lengkap dari unggahan Instagram kami. Untuk dibaca cepat atau diteruskan ke rekan, ada versi ringkasnya di unggahan berikut.

Buka unggahan di Instagram