Instagram · 4 Oktober 2026
Penjual online: marketplace sudah mulai memotong pajak
Sejak 1 Oktober 2026, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace resmi berjalan — dipercepat dari tenggat penyesuaian 31 Oktober. Empat marketplace yang ditunjuk: Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
Penjual online: marketplace sudah mulai memotong pajak
Sejak 1 Oktober 2026, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace resmi berjalan — dipercepat dari tenggat penyesuaian 31 Oktober. Empat marketplace yang ditunjuk: Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
Yang perlu Anda tahu:
- Bukan pajak baru — ini mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada
- Potongannya 0,5% dari omzet bruto, di luar PPN dan PPnBM
- Dipotong saat pembayaran diterima marketplace, bukan saat barang dikirim
- Orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dipotong, asal sampaikan surat pernyataan bermeterai — cukup satu surat untuk semua akun di semua marketplace
- Omzet baru tembus Rp500 juta tengah tahun? Sampaikan surat pernyataan baru paling lambat akhir bulan itu; pemungutan mulai masa berikutnya
- Badan usaha / tarif umum tetap dipotong, tapi uangnya tidak hangus
- Berstatus PPh final 0,5%: potongan jadi pengurang PPh final. Tarif umum: masuk sebagai kredit pajak di SPT Tahunan
- Cek data akun seller (NPWP/NIK + alamat) sudah sesuai, dan simpan bukti potongan untuk pelaporan
Angka contoh adalah contoh resmi DJP. Percepatan jadwal berdasarkan evaluasi kesiapan oleh DJP — daftar marketplace bisa bertambah.
Sumber: Siaran pers DJP 1 Okt 2026 (SP-23_2026) pajak.go.id; Keputusan Dirjen Pajak penunjukan 4 PMSE 24 Sep 2026; PMK 37/2025 dan FAQ resminya.
Potongan pajak marketplace mengubah arus kas penjualan Anda? Diskusikan dengan Tim Kami melalui link di bio.
#pajak #pajakindonesia #pph22 #marketplace #shopee #tokopedia #umkm #konsultanpajak #mski
Versi ringkasnya di Instagram
Artikel ini kami tulis lebih lengkap dari unggahan Instagram kami. Untuk dibaca cepat atau diteruskan ke rekan, ada versi ringkasnya di unggahan berikut.