Instagram · 13 Oktober 2026

Setor pajak Rp100 juta, itu dihitung ke mana? Jawabannya berubah sejak 2 Oktober 2026.

Setor pajak Rp100 juta, itu dihitung ke mana? Jawabannya berubah sejak 2 Oktober 2026.

Setor pajak Rp100 juta, itu dihitung ke mana? Jawabannya berubah sejak 2 Oktober 2026.

Sebelumnya (PMK 118/2024): pembayaran dihitung proporsional ke pokok pajak dan denda sekaligus. Contoh: utang Rp100 juta + denda Rp60 juta, setor Rp100 juta -> Rp62,5 juta ke pokok, Rp37,5 juta ke denda. Pokok masih sisa.

Sekarang (PMK 71/2026, berlaku 2 Okt 2026): pembayaran dihitung ke pokok dulu sampai lunas. Rp100 juta Anda langsung melunasi pokok. Dendanya? Pengurangan atau penghapusannya bisa diajukan ke DJP - syarat dasarnya, pokok sudah lunas.

DJP menegaskan: ini bukan pemutihan pajak dan pokok pajak tetap harus dibayar (keterangan resmi Dirjen Pajak, 12 Okt 2026). Tujuannya mempercepat pelunasan pokok sekaligus menjaga arus kas wajib pajak, terutama UMKM.

Catat juga:

  • Sanksi yang timbul akibat proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali tidak bisa diajukan keringanan lewat mekanisme ini.
  • Ada jendela keringanan khusus Pasal 27A: permohonannya diajukan paling lambat 1 Oktober 2028 (sudah berjalan lewat KEP-239/PJ/2026).
  • Aturan berlaku sejak diundangkan 2 Oktober 2026; permohonan lama yang sudah masuk diselesaikan dengan aturan lama.

Punya tagihan pajak dengan denda yang menggunung? Lunasi pokoknya dulu, lalu diskusikan keringanan dendanya dengan Tim Kami - link di bio.

#pajak #pajakindonesia #pmk71 #keringananpajak #umkm #konsultanpajak #mski

Instagram

Versi ringkasnya di Instagram

Artikel ini kami tulis lebih lengkap dari unggahan Instagram kami. Untuk dibaca cepat atau diteruskan ke rekan, ada versi ringkasnya di unggahan berikut.

Buka unggahan di Instagram