Instagram · 6 Oktober 2026

Lawan tagihan pajak? Aturan keberatannya baru diubah

Kalau tidak setuju dengan jumlah pajak yang diketapkan DJP (Surat Ketetapan Pajak/SKP), Anda bisa mengajukan keberatan — itu hak Wajib Pajak.

Lawan tagihan pajak? Aturan keberatannya baru diubah

Kalau tidak setuju dengan jumlah pajak yang diketapkan DJP (Surat Ketetapan Pajak/SKP), Anda bisa mengajukan keberatan — itu hak Wajib Pajak. Aturan tata caranya (PMK 118/2024) baru saja direvisi lewat PMK 71/2026, berlaku sejak 2 Oktober 2026. Yang perlu Anda tahu:

  • Saat penelitian keberatan, DJP boleh meminjam buku/data Anda, meminta keterangan, meminta keterangan pihak ketiga, sampai meninjau lokasi
  • Yang kini dipertegas: DJP juga bisa melaksanakan pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra sesuai perjanjian yang berlaku (Pasal 14) — data lintas negara bisa masuk penelitian keberatan
  • Sebelum keputusan keberatan diterbitkan, DJP mengundang Anda hadir lewat Surat Pemberitahuan Untuk Hadir + daftar hasil penelitian keberatan. Daftar itu tidak final dan bukan keputusan
  • Tidak bisa hadir? Anda masih bisa menanggapi tertulis paling lama 10 hari kerja sejak surat dikirim
  • Buku/data yang diminta DJP: penuhi dalam 15 hari kerja; surat permintaan kedua: 10 hari kerja. Tidak dipenuhi? Keberatan tetap diproses dengan data yang tersedia — bukan batal
  • Pasal 27A baru: DJP bisa mengurangi/menghapus sanksi administratif (termasuk denda administratif PBB) untuk mendorong perekonomian nasional; diajukan maksimal 2 tahun sejak PMK berlaku, dan pokok pajak harus lunas dulu
  • Pembayaran dihitung ke pokok pajak dulu; kelebihannya baru diperhitungkan ke sanksi (Pasal 23)

Sumber: PMK 71/2026 (Berita Negara 2026 No. 691, ditetapkan 29 Sep 2026, berlaku 2 Okt 2026) yang mengubah PMK 118/2024; IKPI 5 Okt 2026.

Sedang keberatan atau baru menerima SKP? Diskusikan posisi Anda dengan Tim Kami melalui link di bio.

#pajak #pajakindonesia #keberatanpajak #skp #konsultanpajak #mski

Instagram

Versi ringkasnya di Instagram

Artikel ini kami tulis lebih lengkap dari unggahan Instagram kami. Untuk dibaca cepat atau diteruskan ke rekan, ada versi ringkasnya di unggahan berikut.

Buka unggahan di Instagram