Instagram · 15 Oktober 2026

Insentif pajak lanjut ke 2027? Cek statusnya dulu.

Insentif pajak lanjut ke 2027? Cek statusnya dulu.

Insentif pajak lanjut ke 2027? Cek statusnya dulu.

Kabar "PPN rumah bebas pajak sampai 2027" dan "gaji di bawah Rp10 juta bebas PPh di semua sektor" ramai beredar. Faktanya: itu pernyataan pejabat soal RENCANA 2027 - bukan aturan yang sudah terbit.

Yang mengikat hari ini:

  • PPN DTP rumah (PMK 90/2025): berlaku sampai 31 Desember 2026, 100% pada bagian harga sampai Rp2 miliar dari rumah maksimal Rp5 miliar; syaratnya rumah baru dari pengembang, KIR, pembeli orang pribadi
  • PPh 21 DTP (PMK 105/2025): masa Januari-Desember 2026, hanya 5 sektor (alas kaki, tekstil & pakaian jadi, furnitur, kulit, pariwisata) untuk gaji maksimal Rp10 juta/bulan
  • PTKP: belum ada perubahan aturan - masih dikaji pemerintah

Per 15 Oktober 2026, PMK insentif 2027 belum terbit. Wamenkeu menyebut sebagian insentif 2027 sudah diperhitungkan di APBN 2027 - tapi anggaran bukan aturan fasilitasnya. Yang mengikat tetap PMK yang terbit.

Konsekuensinya:

  • Syarat fasilitas 2027 belum ditulis di mana pun - jangan dijadikan dasar keputusan
  • Beli rumah di Desember 2026 tidak otomatis dapat fasilitas 2027
  • Kalau rencananya memang awal 2027: siapkan dokumen, jangan kunci keputusan, pantau terbitnya PMK-nya

Bedakan "pernyataan pejabat" dan "aturan berlaku" - dua hal ini sering tertukar dan jadi sumber keputusan yang salah. Untuk keputusan yang mepet, pakai aturan yang sudah terbit.

Punya keputusan beli atau kontrak lintas tahun? Diskusikan dengan Tim Kami melalui link di bio.

#pajak #pajakindonesia #PPNDTP #PPh21 #insentifpajak #konsultanpajak #mski

Instagram

Versi ringkasnya di Instagram

Artikel ini kami tulis lebih lengkap dari unggahan Instagram kami. Untuk dibaca cepat atau diteruskan ke rekan, ada versi ringkasnya di unggahan berikut.

Buka unggahan di Instagram