TaxFlash Vol. 14
Insentif PPN tiket pesawat domestik untuk libur Natal dan Tahun Baru
Pemerintah kembali menanggung sebagian PPN atas tiket pesawat rute dalam negeri selama musim libur akhir tahun. Berikut ringkasannya, terutama untuk perusahaan yang sering memesan perjalanan dinas.
Apa yang diberikan
Insentifnya berbentuk PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Sebagian PPN yang biasanya dibayar pembeli tiket ditanggung oleh pemerintah, sehingga harga tiket yang dibayar penumpang menjadi lebih rendah.
Insentif ini berlaku untuk tiket pesawat penerbangan dalam negeri, dan biasanya dibatasi pada kelas layanan tertentu, misalnya kelas ekonomi. Besaran dan cakupannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang terbit untuk periode libur tersebut.
Kapan berlaku
Insentif hanya berlaku di periode tertentu di sekitar Natal dan Tahun Baru. Umumnya ada dua syarat waktu yang harus sama-sama terpenuhi:
- tanggal pembelian tiket masuk dalam periode yang ditetapkan, dan
- tanggal penerbangan juga masuk dalam periode yang ditetapkan.
Tiket yang dibeli lebih awal atau dipakai di luar periode tersebut tidak otomatis mendapat insentif. Pastikan tanggal pastinya dari aturan dan pengumuman resmi.
Siapa yang perlu memperhatikan
- Perusahaan yang punya jadwal perjalanan dinas di akhir tahun. Waktu pemesanan tiket bisa diatur agar masuk periode insentif.
- Biro perjalanan dan agen tiket, karena harga jual dan dokumen penjualan harus mencerminkan PPN DTP dengan benar.
- Maskapai, yang menerbitkan dokumen tagihan dan melaporkan PPN DTP dalam SPT Masa PPN.
Yang perlu dicek sebelum memesan
- Rute dan kelas penerbangan termasuk yang mendapat insentif.
- Tanggal beli dan tanggal terbang sama-sama di dalam periode.
- Tiket atau tagihan mencantumkan keterangan PPN DTP.
- Bagian keuangan tahu cara mencatat tiket dengan PPN DTP di pembukuan perusahaan.