Legal Alert No. 49, Oktober 2025
KUHP Baru Vol. 1: pertanggungjawaban pidana korporasi
KUHP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satu perubahan pentingnya: korporasi diakui sebagai pelaku tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana.
Apa yang berubah
KUHP lama pada dasarnya hanya mengenal orang sebagai pelaku tindak pidana. Selama ini, tanggung jawab pidana perusahaan hanya diatur di undang-undang tertentu, misalnya di bidang lingkungan hidup atau tindak pidana korupsi.
KUHP baru mengatur hal ini secara umum. Artinya, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana untuk berbagai jenis tindak pidana, tidak lagi terbatas pada sektor tertentu.
Kapan perusahaan bisa dimintai pertanggungjawaban
Secara garis besar, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban bila tindak pidana dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan atas nama korporasi, masih dalam lingkup kegiatan usahanya, dan memberi manfaat bagi korporasi. Termasuk bila korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana atau tidak mengambil langkah pencegahan yang semestinya.
Siapa saja yang bisa terkena
Selain korporasinya sendiri, pertanggungjawaban juga dapat menyentuh orang-orang di sekitar pengambilan keputusan, antara lain:
- pengurus yang memiliki kedudukan fungsional di perusahaan,
- pihak yang memberi perintah,
- pihak yang memegang kendali, dan
- pemilik manfaat (beneficial owner).
Jenis sanksi
Pidana pokok bagi korporasi berupa denda. Di luar itu, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan atau tindakan, antara lain kewajiban membayar ganti rugi, perbaikan akibat tindak pidana, pencabutan izin, penutupan sebagian atau seluruh tempat usaha, sampai pembubaran korporasi.
Yang sebaiknya disiapkan perusahaan
- Tinjau ulang tata kelola dan pembagian kewenangan: siapa memutuskan apa, dan tercatat di mana.
- Susun atau perbarui program kepatuhan, termasuk SOP dan saluran pelaporan pelanggaran.
- Dokumentasikan keputusan penting, supaya ada bukti bahwa perusahaan sudah berhati-hati.
- Periksa kontrak dengan pihak ketiga yang bertindak atas nama perusahaan, seperti agen atau distributor.
- Latih pengurus dan karyawan kunci tentang risiko yang relevan dengan bidang usaha Anda.