Instagram · 25 September 2026
Dari mana DJP tahu saldo rekening Anda? Pertanyaan ini sekarang punya jawaban resmi — dan prosedurnya baru
Dari mana DJP tahu saldo rekening Anda? Pertanyaan ini sekarang punya jawaban resmi — dan prosedurnya baru saja dirapikan.
Dari mana DJP tahu saldo rekening Anda? Pertanyaan ini sekarang punya jawaban resmi — dan prosedurnya baru saja dirapikan.
Kewenangan akses informasi keuangan bukan hal baru: sudah ada sejak UU No. 9/2017. Yang baru adalah SE-9/PJ/2026 (berlaku 16 Juli 2026) — pedoman tata cara DJP meminta informasi rekening ke bank dan lembaga keuangan, sebagai pelaksana PMK 108/2025.
Poin penting:
- Yang bisa diminta: identitas pemilik rekening, nomor rekening, saldo, mutasi transaksi, sampai lokasi transaksi.
- Sumbernya bukan cuma bank — lembaga keuangan lain (misalnya sekuritas, asuransi, dana pensiun) dan penyedia jasa aset kripto pelapor CARF juga masuk. Aset kripto kini terlihat.
- Bukan bebas: hanya pejabat tertentu (pejabat Kantor Pusat, Kepala Kanwil, Kepala KPP sesuai jenis kegiatan) yang boleh meminta — dalam rangka kegiatan resmi seperti pengawasan kepatuhan, pemeriksaan, intelijen, penagihan, hingga penyidikan.
- Untuk pengawasan kepatuhan, permintaan harus lewat daftar analisis/prioritas yang disetujui pejabat plus surat perintah pengawasan.
- Data keluarga, pemegang saham, atau pemilik manfaat hanya bisa diminta dengan analisis keterkaitan yang cukup — kewenangannya di Kantor Pusat.
- Data tidak langsung jadi tagihan: dianalisis dulu; jika ada indikasi, Anda diundang penjelasan lewat SP2DK — baru pemeriksaan bila perlu.
Insight: mutasi rekening adalah cermin penghasilan. Pastikan SPT cocok dengan arus dana Anda — termasuk aset kripto. Yang patuh tidak perlu takut: data dijaga kerahasiaannya dan disimpan di fasilitas berstandar pengamanan.
Dasar: UU No. 9/2017; PMK 108/2025; SE-9/PJ/2026 (pajak.go.id); DDTC (teks SE-9); Kontan 23 Sep 2026 (jumlah SP2DK).
Rekening usaha dan pribadi masih campur? DM kami — MSKI bantu rapikan sebelum data yang bicara.
#MSKI #KonsultanPajak #SE9PJ2026 #AksesInformasiKeuangan #SP2DK #AsetKripto #PajakIndonesia #TaxUpdate