Instagram · 29 September 2026

Beli rumah 2026? PPN-nya bisa ditanggung pemerintah 100% — tapi cek 4 syarat ini dulu

Melalui PMK 90/2025 yang berlaku sejak 1 Januari 2026, PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun ditanggung pemerintah 100% — tapi hanya pada bagian harga jual sampai Rp2 miliar, dan hanya untuk rumah dengan harga

Beli rumah 2026? PPN-nya bisa ditanggung pemerintah 100% — tapi cek 4 syarat ini dulu

Melalui PMK 90/2025 yang berlaku sejak 1 Januari 2026, PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun ditanggung pemerintah 100% — tapi hanya pada bagian harga jual sampai Rp2 miliar, dan hanya untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Insentifnya berlaku sepanjang tahun anggaran 2026 — masa pembeliannya tinggal Oktober-Desember.

Contohnya: rumah seharga Rp5 miliar. Bagian harga sampai Rp2 miliar, PPN-nya ditanggung pemerintah. Sisanya Rp3 miliar, PPN-nya tetap ditanggung pembeli. Kalau rumahnya di bawah Rp2 miliar, seluruh PPN-nya ditanggung pemerintah.

Empat syarat wajib (Pasal 4 PMK 90/2025):

  • Harga jual maksimal Rp5 miliar
  • Rumah baru dalam kondisi siap huni — dibuktikan dengan BAST bertanggal 1 Jan-31 Des 2026
  • Punya kode identitas rumah (KIR) — bisa dicek lewat aplikasi SIKUMBANG milik Kementerian PU dan BP Tapera di sikumbang.tapera.go.id
  • Penyerahan pertama oleh pengusaha kena pajak pembangun — belum pernah dipindahtangankan

Yang perlu diketahui juga:

  • Insentif untuk orang pribadi, satu unit per orang
  • Yang pernah memanfaatkan insentif PPN rumah di tahun-tahun sebelumnya tetap boleh memanfaatkannya lagi tahun ini, asalkan syaratnya terpenuhi
  • Salah satu syarat tidak terpenuhi? PPN-nya kembali ditanggung pembeli sendiri — karena itu pastikan developer memenuhi keempat syarat itu sebelum tanda tangan
  • Faktur pajak untuk bagian harga sampai Rp2 miliar harus memakai kode transaksi 07

Catatan: insentif ini hanya untuk tahun anggaran 2026. Hingga hari ini belum ada pengumuman perpanjangan ke 2027 — untuk keputusan pembelian, tetap konfirmasikan status insentif ke developer dan DJP.

Sumber: PMK 90/2025 (ditandatangani 18 Des 2025, berlaku 1 Jan 2026); pajak.go.id — artikel "Kabar Gembira! Beli Rumah, Diskon PPN 100%" dan teks PMK.

Sedang mempertimbangkan pembelian rumah tahun ini? Diskusikan dengan Tim Kami melalui link di bio.

#pajak #pajakindonesia #ppn #ppndtp #rumah #properti #pmk902025 #konsultanpajak #mski

Lihat di Instagram