Instagram · 29 September 2026

Beli rumah 2026? PPN-nya bisa ditanggung pemerintah 100% — tapi cek 4 syarat ini dulu

Melalui PMK 90/2025 yang berlaku sejak 1 Januari 2026, PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun ditanggung pemerintah 100% — tapi hanya pada bagian harga jual sampai Rp2 miliar, dan hanya untuk rumah dengan harga

Beli rumah 2026? PPN-nya bisa ditanggung pemerintah 100% — tapi cek 4 syarat ini dulu

Melalui PMK 90/2025 yang berlaku sejak 1 Januari 2026, PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun ditanggung pemerintah 100% — tapi hanya pada bagian harga jual sampai Rp2 miliar, dan hanya untuk rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Insentifnya berlaku sepanjang tahun anggaran 2026 — masa pembeliannya tinggal Oktober-Desember.

Contohnya: rumah seharga Rp5 miliar. Bagian harga sampai Rp2 miliar, PPN-nya ditanggung pemerintah. Sisanya Rp3 miliar, PPN-nya tetap ditanggung pembeli. Kalau rumahnya di bawah Rp2 miliar, seluruh PPN-nya ditanggung pemerintah.

Empat syarat wajib (Pasal 4 PMK 90/2025):

  • Harga jual maksimal Rp5 miliar
  • Rumah baru dalam kondisi siap huni — dibuktikan dengan BAST bertanggal 1 Jan-31 Des 2026
  • Punya kode identitas rumah (KIR) — bisa dicek lewat aplikasi SIKUMBANG milik Kementerian PU dan BP Tapera di sikumbang.tapera.go.id
  • Penyerahan pertama oleh pengusaha kena pajak pembangun — belum pernah dipindahtangankan

Yang perlu diketahui juga:

  • Insentif untuk orang pribadi, satu unit per orang
  • Yang pernah memanfaatkan insentif PPN rumah di tahun-tahun sebelumnya tetap boleh memanfaatkannya lagi tahun ini, asalkan syaratnya terpenuhi
  • Salah satu syarat tidak terpenuhi? PPN-nya kembali ditanggung pembeli sendiri — karena itu pastikan developer memenuhi keempat syarat itu sebelum tanda tangan
  • Faktur pajak untuk bagian harga sampai Rp2 miliar harus memakai kode transaksi 07

Catatan: insentif ini hanya untuk tahun anggaran 2026. Hingga hari ini belum ada pengumuman perpanjangan ke 2027 — untuk keputusan pembelian, tetap konfirmasikan status insentif ke developer dan DJP.

Sumber: PMK 90/2025 (ditandatangani 18 Des 2025, berlaku 1 Jan 2026); pajak.go.id — artikel "Kabar Gembira! Beli Rumah, Diskon PPN 100%" dan teks PMK.

Sedang mempertimbangkan pembelian rumah tahun ini? Diskusikan dengan Tim Kami melalui link di bio.

#pajak #pajakindonesia #ppn #ppndtp #rumah #properti #pmk902025 #konsultanpajak #mski

Instagram

Versi ringkasnya di Instagram

Artikel ini kami tulis lebih lengkap dari unggahan Instagram kami. Untuk dibaca cepat atau diteruskan ke rekan, ada versi ringkasnya di unggahan berikut.

Buka unggahan di Instagram